Selebgram Jadi Korban KDRT Suami, Ini Hukumnya dalam Islam dan Negara

Selebgram Jadi Korban KDRT Suami, Ini Hukumnya dalam Islam dan Negara

Smallest Font
Largest Font

Empatmata.com -- Selebgram yang juga mantan atlet anggar nasional, Cut Intan Nabila, membongkar kelakukan suaminya yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap dirinya, juga sang anak yang masih bayi.

Dalam sebuah video yang ia unggah di akun instagramnya, terlihat sang suami yang diketahui bernama Armor Toreador secara keji menganiaya Intan.

Belum puas, anaknya yang masih bayi juga terkena imbas kemarahan Armor. Nampak, bayi yang belum berdosa itu beberapa kali terkena tendangan Armor.

Di keterangannya, Intan menjelaskan kalau sang suami bukan hanya seklali melakukan KDRT. Selama lima tahun pernikahan, ia menyimpan banyak bukti video kelakukan suaminya tersebut.

Usut punya usut, ternyata sang suami tak terima ketika ketahuan selingkuh oleh Intan. Bukannya minta maaf, kekerasan malah didapatkan Intan dan sang anak.

Hukum KDRT dalam Islam

Dalam Agama Islam, Allah SWT melaknat para suami yang main kekerasan dengan istri, apalagi anak bayi.

Dalam Hadits, Rasulullah SAW mengajarkan pada para suami untuk bertindak lemah lembut pada istri, bahkan jika sang istri benar-benar salah.

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda ketika khutbah haji wada:

“Takutlah kalian kepada Allah SWT mengenai urusan istri kalian, karena kalian telah mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah supaya mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke rumah kalian.

Kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah dan juga pakaiannya dengan cara yang baik” (HR. Muslim: 1218)

Dari hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa di dalam Islam kita tidak pernah diajarkan untuk berlaku kasar terhadap perempuan.

Sebab, mereka juga manusia yang mempunyai perasaan yang lembut dan sangat mudah rapuh. Apabila disakiti sedikit saja, maka mereka akan merasa sakit hati yang luar biasa.

Oleh sebab itu, perempuan harus diperlakukan dengan baik. Apabila perempuan melakukan kesalahan, maka jangan hadapi hal itu dengan kemarahan yang terlalu keras.

Sementara itu, Ath-Thabari mengungkapkan bahwa tentang kewajiban bagi suami tidaklah hanya sekedar memberi nafkah saja, tapi juga berkewajiban untuk memperbaiki sikap terhadap istrinya dan juga tidak menyakiti hati istri.

Hal tersebut dilakukan karena istri sudah menaati perintah Allah SWT dan menaati suami mereka dengan cara yang baik.

Muawiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW,

“Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah pun menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)

Dari dalil di atas, menjelaskan bahwa kedudukan istri di dalam Islam sangat dimuliakan. Seorang istri jangan hanya dibebankan kewajiban saja, tapi juga harus mendapatkan haknya dengan baik.

Sementara suami juga tidak hanya sekedar mencari nafkah saja, tapi juga harus memperlakukan istri dengan baik dan selalu berkata baik kepada istri.

Sebab, kata-kata yang kasar akan menyakiti hati istri. Hal itu berarti suami telah melanggar haknya yang harus dipenuhi sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.

Pemerintah Wajib Bertindak Tegas

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir menjelaskan, KDR yang dilakukan suami terhadap istri disebut dengan Nusyuz, dan ini jelas haram.

"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," jelas pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung.

Ia melanjutkan, jika suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut. 

"Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya," jelasnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah.

Konsekuensi dari nusyuz tersebut adalah istri diperbolehkan khulu' terhadap suaminya (gugat cerai suami).

Jika KDRT tersebut bisa membahayakan istri maka pengadilan bisa menjatuhkan talak tanpa adanya khulu' dari istri.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow