1 Juta Umat Kristiani di Korea Protes Legalitas Pernikahan Sesama Jenis: Tidak Sesuai Hukum Alam!
Empatmata.com - Sebanyak 1,1 juta umat Kristiani di Korea Selatan berpartisipasi dalam unjuk rasa di Seoul pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 kemarin.
Unjuk rasa tersebut untuk menentang legalisasi pernikahan sesama jenis dan legislasi peraturan anti-diskriminasi yang telah beredar selama lebih dari satu dekade.
Salah satu pertemuan keagamaan terbesar dalam sejarah negara ini terjadi di seluruh ibukota negara di Seoul Plaza, Gwanghwamun Square, Stasiun Seoul dan Yeouido.
Penyelenggara mengklaim ada sekitar 1,1 juta peserta, sementara polisi memperkirakan ada sekitar 230.000 peserta, seperti dilansir laman koreaherald.com.
Unjuk rasa ini diselenggarakan oleh komite ad hoc dari kelompok-kelompok Kristen, termasuk United Christian Churches of Korea dan Dewan Gereja-gereja Presbiterian di Korea.
Nikah Sesama Jenis = Tidak Adil
Unjuk rasa yang diadakan dalam bentuk kebaktian di gereja ini menentang legalisasi pernikahan sesama jenis dan pengesahan apa yang diklaim oleh para peserta sebagai "hukum yang tidak adil".
Peraturan ini mengikat secara hukum yang akan melarang diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan jenis kelamin, agama, usia, ras, latar belakang akademis, atau orientasi seksual.
Berbagai versi peraturan antidiskriminasi telah diusulkan sejak tahun 2011, namun tidak ada yang lolos karena adanya penentangan keras, sebagian besar dari blok konservatif dan komunitas Kristen.
"Biarlah orang-orang menyadari betapa berbahaya dan totaliternya fantasi untuk mencapai kesetaraan dengan membuat semua orang menjadi sama sama di hadapan Tuhan. Sehingga hukum anti-kemanusiaan yang menekan kebebasan sebagian besar orang tidak akan disahkan," demikian bunyi No. 16 dari 100 saran doa yang didistribusikan oleh kelompok ad hoc tersebut sebelum unjuk rasa.
Bertentangan dengan Hukum Alam
Kelompok tersebut mendefinisikan peraturan antidiskriminasi sebagai "bertentangan dengan hukum alam dan tatanan di mana dunia diciptakan.”
Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa peraturan tersebut menindas kebebasan berekspresi, hati nurani, dan agama.
Mereka juga mengecam Peraturan Hak-hak Siswa yang diadopsi oleh beberapa kantor pendidikan di seluruh negeri, termasuk Seoul.
Mereka menyebut aturan ini sebagai "mendorong hubungan romantis antara siswa dengan jenis kelamin yang sama dan mengarah pada penghinaan seksual," dan mendesak Kementerian Pendidikan untuk menghapuskan peraturan tersebut.
Beberapa orang Kristen Mengecam Unjuk Rasa
Tidak semua anggota komunitas Kristen mendukung demonstrasi anti-LGBTQ+ pada hari Minggu. Para pekerja hak-hak perempuan Kristen mengecam demonstrasi tersebut dan saran-saran doanya, dan membalas dengan 100 saran doa mereka sendiri yang disebarkan secara online.
Sebanyak 588 orang dan 71 kelompok mengumpulkan tanda tangan online untuk "100 Saran Doa untuk Dunia yang Setara" pada tanggal 7-8 Oktober, yang mencakup doa-doa untuk beribadah kepada Tuhan tanpa diskriminasi atau pengucilan.
“Mencuci otak jemaat gereja untuk berkumpul di lapangan umum membuat saya sadar bahwa mereka (gereja-gereja) masih menggunakan metode penghasutan tanpa komunikasi dan akal sehat," kata Pdt. Kim Ha-na, yang ikut serta dalam membuat 100 saran doa yang baru dan merupakan anggota Gereja Presbiterian di Republik Korea.
Beberapa pendeta Kristen dalam beberapa tahun terakhir telah dipecat atau dirujuk ke komite disipliner karena memberkati pasangan sesama jenis.
"Berdayakanlah para pendeta yang memberkati kaum minoritas seksual dan anggota jemaat, yang menghormati mereka apa adanya," demikian bunyi saran doa yang baru, No. 13.
Sementara doa No. 11 berbunyi, “Izinkanlah kami untuk menemukan kesepakatan dalam keragaman, dan agar kami mengingat semangat persatuan gereja untuk mencari kasih dan keadilan bersama."
Aturan Menikah Sesama Jenis di Korea
Korea Selatan tidak secara hukum mengakui hak-hak minoritas seksual untuk menikah. Namun, negara ini sudah bergerak ke arah pengakuan hak-hak hukum mereka, yaitu dengan pengesahan undang-undang antidiskriminasi yang disebutkan di atas dan keputusan Mahkamah Agung pada bulan Juli yang mendukung hak-hak pasangan gay.
Dalam keputusan yang dipandang sebagai keputusan penting bagi gerakan hak-hak LGBTQ+ di negara ini, pengadilan tertinggi Korea Selatan memutuskan bahwa pasangan sesama jenis memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pertanggungan pasangan di bawah program asuransi negara.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa pasangan sesama jenis adalah "komunitas ekonomi yang mirip dengan kemitraan suami-istri."
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow