Yang Doyan Traveling Harus Tau! Ini Aturan dan Tarif Bea Cukai Barang di Indonesia

Yang Doyan Traveling Harus Tau! Ini Aturan dan Tarif Bea Cukai Barang di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Empatmata.com -- Daftar barang yang dikenakan bea masuk dan tarifnya akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan publik dan menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Buat yang doyan traveling ke luar negeri dan belanja, harus tau tentang aturan serta tarif bea dan cukai barang di Indonesia ini.

Masuknya barang ke Indonesia harus sesuai dengan peraturan pemerintah, yang mengontrol peredaran barang melalui pengenaan bea masuk.

Bea masuk ini ditentukan berdasarkan karakteristik tertentu untuk menentukan apakah suatu barang dikenakan bea masuk atau cukai.

Tujuan utama pengendalian barang melalui bea cukai adalah untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur konsumsi barang tertentu, dan meningkatkan pendapatan negara.

Tarif bea masuk dan cukai bervariasi tergantung pada jenis dan nilai barang serta kebijakan pemerintah yang berlaku. Berikut ini adalah daftar barang yang dikenakan bea masuk dan tarifnya.

Ada tiga jenis barang yang dikenai cukai, yaitu sebagai berikut:

  1. Etil alkohol (etanol);
  2. Minuman beralkohol;
  3. Hasil tembakau.

Alasan pengenaan cukai terhadap barang-barang tertentu adalah karena penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.

Pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Peraturan ini diresmikan pada tanggal 29 April 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024. Berikut ini adalah daftar barang bawaan dari luar negeri yang terkena pembatasan:

  • Beras: maksimum 5 kilogram per penumpang;
  • Gula: maksimum 5 kg per penumpang;
  • Besi atau baja, paduan baja dan produk turunannya: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah:
  • Telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet: maksimum 2 unit per orang per kedatangan;
  • Obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan: senilai maksimum FOB US$ 1.500 per orang;
  • Kosmetik dan perlengkapan kesehatan rumah tangga: maksimum 20 buah per orang;
  • Barang tekstil jadi lainnya: maksimum 5 buah per orang;
  • Mainan: nilai maksimum FOB US$ 1.500 per orang;
  • Tas: maksimum 2 buah per orang;
  • Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah;
  • Tekstil dan produk tekstil (TPT): tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah;
  • Tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah;
  • Minuman beralkohol: maksimum 1 liter;
  • Alas kaki: maksimum 2 pasang per orang;
  • Barang elektronik: maksimum 5 unit dengan nilai maksimum FOB US$ 1.500;
  • Kendaraan roda dua dan roda tiga: maksimum 2 unit per orang;
  • Obat-obatan:
  1. Sediaan padat (tablet, kaplet, kapsul, pil, dan lain-lain): 30 butir per orang untuk setiap jenis/item produk;
  2. Sediaan setengah padat (krim, salep, gel, supositoria, dan lain-lain): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk;
  3. Sediaan cair (sirup, emulsi, suspensi, dan lain-lain): 3 buah per orang untuk setiap jenis/item produk;
  4. Sediaan aerosol: 3 buah per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk maksimal 90 hari pengobatan;
  • Obat alami, obat kuasi, dan suplemen kesehatan: maksimum 5 pcs per penumpang untuk setiap jenis/item produk. Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul dalam bentuk strip/botol dan dikemas dalam kotak kecil, batas jumlah yang diizinkan adalah 5 kotak kecil;
  • Kosmetik: maksimum 20 pcs per penumpang.

Ada juga barang impor yang dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Salah satunya adalah barang kiriman yang dikirim oleh pengirim tertentu ke luar negeri melalui jasa pos.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan atas Barang Kiriman Impor Nomor 199/PMK.10/2019. Barang-barang yang dikirim yang dikenakan bea masuk adalah sebagai berikut:

  • Barang Free On Board (FOB) dengan nilai lebih dari 3 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp47.893 (kurs Rp15.964,5 per dolar AS);
  • Barang yang dikirim dengan nilai lebih dari FOB US$ 1.500 dikenakan bea masuk umum atau setara dengan Rp23,95 juta;
  • Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari US$ 1.500 diberitahukan dengan dokumen PIB jika penerima barang adalah badan usaha atau PIBK jika penerima barang bukan badan usaha;
  • Barang contoh/hadiah dengan nilai FOB lebih dari US$ 3;
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (tas bermerek, berlian, dan lain-lain) berdasarkan peraturan perpajakan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tarif bea masuk untuk barang impor yang dikirim dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$ 3 hingga US$ 1.500 adalah 7,5 persen, dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Sementara itu, pengiriman dengan nilai lebih dari US$ 1.500 dikenakan ketentuan impor barang khusus.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow